Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
19 Aug 2026
Pelayanan
Sukatani, Kabupaten Tangerang – Sebagai bagian dari komitmen dalam meningkatkan mutu pelayanan publik dan mendukung ...
-
19 Aug 2026
Pelayanan
Sukatani, Agustus 2026 – UPTD Puskesmas Sukatani mengajak seluruh orang tua untuk memanfaatkan berbagai program ...
-
19 Aug 2026
Pelayanan
Sukatani, Agustus 2026 – Dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, UPTD Puskesmas Sukatani secara ...
-
19 Aug 2026
Pelayanan
Rajeg, 31 Juli 2026 – Dalam rangka mendukung implementasi Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) Sekolah ...
-
19 Aug 2026
Pelayanan
Sukatani, Kabupaten Tangerang – UPTD Puskesmas Sukatani terus memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan kesehatan yang ...